Saturday 1 December 2012

ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA


BAB I
Pendahuluan

1.1.Latar Belakang
Bila kita memasuki lembaga pendidikan (sekolah) atau dunia pendidikan, pasti kita akan menemui beberapa unsur warga sekolah seperti kepala sekolah, guru, siswa, penjaja kantin, satpam, dan sebagainya. Selain itu kita juga menemui beberapa unsur seperti laboratorium, perpustakaan, media/alat pembelajaran, bangunan sekolah, ruang kelas dan lain-lain. Peralatan-peralatan itu bisa dikatakan sebagai bagian dari sarana dan prasarana dalam dunia pendidikan. Sarana dan prasarana bisa menjadi wahana untuk mendukung ataupun menunjang dalam proses pencapaian tujuan.
Berkaitan dengan hal itu, dikotomi antara sarana dan prasarana bisa dikatakan sangat berguna bagi peserta didik. Dikatakan sarana karna secara esensial dikatakan sebagai alat langsung untuk mencapai tujuan, sebaliknya prasarana bisa dikategorikan sebagai alat tidak langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Kedua komponen ini tidak akan absen dalam suatu lembaga pendidikan. Bila lembaga pendidikan tidak mempunyai salah satu komponen ini bisa dikatakan lembaga pendidikan (sekolah) itu pincang secara fisik.
Adanya administrasi sarana dan prasarana pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menunjang atas tercapainya suatu tujuan dari pendidikan itu. Keberadaan administrasi sarana dan prasarana ini boleh dikatakan sebagai penentu dalam mendukung proses kegiatan belajar mengajar. Sebagaimana juga yang didukung di dalam Pasal 45 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas yang mengharuskan adanya pengelolaan sarana dan prasarana di dalam satuan pendidikan, baik formal maupun informal.
Sejalan dengan fakta itu, pada makalah ini penulis akan menjelaskan apa itu sarana dan prasarana dalm pendidikan dan bagaimana fungsi-fungsi serta peran dari sarana dan prasarana tersebut.


1.2. Rumusan Masalah
Agar menghindari pelebaran pembahasan, dan sesuai dengan judul yang tertera di atas,  penulis akan membahas dan merumuskan beberapa poin yang berkaitan dalam pembahasan ini, yaitu:
1.      Apa itu sarana dan prasarana pendidikan?
2.      Bagaimana fungsi dari administrasi sarana dan prasarana ?
3.      Bagaimana fungsi dan peranan Sarana dalam proses KBM? 
4.      Bagaimana peranan guru dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan?
1.3 Tujuan
Melalui pembahasan dalam makalah ini penulis bertujuan agar menambah khazanah intelektual kita tentang seluk beluk cakupan dari administrasi sarana dan prasarana. Selain itu adanya makalah ini untuk memenuhi tugas kelompok dalam mata kuliah Administrasi Pendidikan.
Secara esensial sarana dan prasarana mempunyai kedudukan yang strategis dalam pendidikan. Sehubungan dengan hal itu, wajib bagi kita mahasiswa yang sedang diarahkan untuk menjadi bagian dari tenaga pendidik, untuk mengerti akan hal ini (sarana dan prasarana). Setidaknya paham dengan fungsi dan peranannya. Sehingga bila nanti kita terjun ke dalam dunia pendidikan kita tidak canggung lagi dalam memaksimalkan berbagai sarana maupun prasarana yang ada.
1.4 Manfaat
Diharapkan melalui makalah ini dapat memberikan dan menambah pengetahuan atau wawasan berpikir kita mengenai administrasi sarana dan prasarana. Menurut kami hal ini sangat penting, karena bisa lebih mengenali dan mengerti lebih dalam mengenai fungsi dan peran dari sarana dan prasarana dalam pendidikan.



BAB II
Pembahasan

A.     Apa itu Sarana dan Prasarana Pendidikan?
Daryanto di dalam bukunya Administrasi Pendidikan (2010: 51), mengatakan bahwa sarana seperti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Misalnya seperti, ruang, buku, perpustakaan, laboratorium dan sebagainya. Senada dengan Daryanto, menurut E. Mulyasa, sarana pendidikan itu adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar, mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran.[1] Lebih spesifik, menurut Tim Penyusun Pedoman Pembakuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, yang dimaksud dengan sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar-mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien.[2]
Bila dilihat dari perundangan, maka menurut Keputusan Menteri P dan K No. 079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu:[3]
a.      Bangunan dan perabot sekolah.
b.      Alat pelajaran yang terdiri, pembukuan dan alat-alat peraga dan laboratorium,
c.       Media pendidikan yang dapat dikelompokkan menjadi audiovisual yang mengggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunakan alat penampil.
Berbeda dengan sarana, disini prasarana dilihat secara etimologis yang berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan. Dalam dunia pendidikan misalnya seperti, lokasi atau tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang dan sebagainya.[4] Sejalan dengan hal itu, Ibrahim Bafadal mengatakan bahwa prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah.[5]
Bila dilihat dari payung hukumnya, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tercantum dalam Pasal 45 Tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan, yang tertulis di ayat 1 yaitu setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Sedangkan standar sarana dan prasarana dalam setiap satuan pendidikan telah tercantum dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 42:
1.      Setiap satuan pendidikan wajib memilik sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2.      Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Jadi dari uraian ini dapat ditarik benang merahnya yaitu bila yang dimaksud dengan sarana dalam dunia pendidikan ialah berkenaan dengan segala bentuk fasilitas atau perlengkapan yang selalu berkaitan secara langsung dengan aktifitas dalam kegiatan mengajar supaya untuk mencapai tujuan pendidikan dapat berjalan efektif, efisien dan lancar, bisa seperti, alat peraga, buku, media penunjang, laboratorium dan sebagainya. Kebalikan dengan pengertian sarana, maka prasarana dapat diartikan sebagai alat tidak langsung untuk mencapai tujuan, atau dalam proses pendidikan di lembaga sekolah, seperti, lokasi atau tempat, lahan atau bangunan sekolah, lapangan olahraga, taman sekolah, dan sebagainya. Dan juga sarana dan prasarana pendidikan ini didukung secara hukum oleh UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas dalam Pasal 45, maupun Keputusan Menteri P dan K No. 079/1975 bahkan ditegaskan lagi melalui PP No. 19 Tahun 2005 dalam Pasal 42.
B. Fungsi Administrasi Sarana dan Prasarana
Selain memberi makna penting bagi terciptanya dan terpeliharanya kondisi sekolah yang optimal, maka administrasi sarana dan prasarana sekolah berfungsi sebagai:
a. Memberi dan melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang diperlukan dalam proses belajar mengajar.
b. Memelihara agar tugas-tugas murid yang diberikan oleh guru dapat terlaksana dengan lancar dan optimal.
            Adapun yang bertanggung jawab tentang sarana dan prasarana pendidikan adalah para pengelola atau adiminstrasi pendidikan. Secara micro (sempit) maka kepala sekolah yang bertanggung jawab masalah ini.[6]
Sejalan dengan hal itu, fungsi administrasi yang dipandang perlu dilaksanakan secara khusus oleh kepala sekolah adalah :[7]
1.      Perencanaan
Perencanaan dapat dipandang sebagai suatu proses penentuan dan penyusunan rencana dan program-program kegiatan yang akan di lakukan pada masa yang akan dating secara terpadu dan sistematis berdasarkan landasan, prinsip-prinsip dasar dan data atau informasi yang terkait, serta menggunakan sumber-sumber daya lainnya dalam rangka mencapai tujuan yang telah di tetapkan sebelumnya. Namun, rencana tersebut hendaknya memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
1)      Harus Jelas
Kejelasan ini harus terlihat pada tujuan dan sasaran yang hendak di capai, jenis dan bentuk, tindakan (kegiatan) yang akan di laksanakan, siapa pelaksananya, prosedur, metode dan teknis pelaksananya, bahan dan peralatan yang diperlukan serta waktu dan tempat pelaksanaan.
2)      Harus Realistis.
Hal ini mengandung arti bahwa ;
a. Rumusan, tujuan serta target harus mengandung harapan yang memungkinkan dapat dicapai baik yang menyangkut aspek kuantitatif maupun kualitatifnya. Untuk itu harapan tersebut harus disusun berdasarkan kondisi dan kemampuan yang di miliki oleh sumberdaya yang ada.
b. Jenis dan bentuk kegiatan harus relevan dengan tujuan dan target yang hendak dicapai.
c. Prosedur, metode dan teknis pelaksanaan harus relevan dengan tujuan yang hendak dicapai serta harus memungkinkan kegiatan yang telah dipilih dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
d. Sumber Daya Manusia yang akan melaksanakan kegiatan tersebut harus memiliki kemampuan dan motivasi serta aspek pribadi lainnya yang memungkinkan terlaksananya tugas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya .


3)      Rencana Harus Terpadu
a. Rencana harus memperlihatkan unsur-unsurnya baik yang bersifat insani maupun non insani sebagai komponen-komponen yang bergantung satu sama sama lain., berinteraksi dan bergerak bersama secara sinkron kearah tercapainya tujuan dan target yang telah di tetapkan sebelumnya.
b. Rencana harus memiliki tata urut yang teratur dan disusun berdasarkan skala prioritas.
2.      Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah suatu proses yang menyangkut perumusan dan rincian pekerjaan dan tugas serta kegiatan yang berdasarkan struktur organisasi formal kepada orang-orang yang memiliki kesanggupan dan kemampuan melaksanakannya sebagai prasyarat bagi terciptanya kerjasama yang harmonis dan optimal ke arah tercapainya tujuan secara efektif dan efisien. Pengorganisasian ini meliputi langkah-langkah antara lain :
a.      Mengidentifikasi tujuan-tujuan dan sasaran yang telah di tetapkan sebelumnya.
b. Mengkaji kembali pekerjaan yang telah di rencanakan dan merincinya menjadi sejumlah tugas dan menjabarkan menjadi sejumlah kegiatan.
c. Menentukan personil yang memiliki kesanggupan dan kemampuan untuk   melaksanakan tugas dan kegiatan tersebut.
d.  Memberikan informasi yang jelas kepada guru tentang tugas kegiatan yang harus di laksanakan, mengenai waktu dan tempatnya, serta hubungan kerja dengan pihak yangn terkait.


3.      Menggerakkan
Fungsi ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk memberikan pengaruh-pengaruh yang dapat menyebabkan guru tergerak untuk melaksanakan tugas dan kegiatannya secara bersama-bersama dalam rangka mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
4.      Memberikan Arahan.
Fungsi ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk memberikan informasi, petunjuk, serta bimbingan kepada guru yang di pimpinnya agar terhindar dari penyimpangan, kesulitan atau kegagalan dalam melaksanakan tugas. Fungsi ini berlaku sepanjang proses pelaksanaan kegiatan.
5.      Pengkoordinasian
Fungsi ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk menyelaraskan gerak langkah dan memelihara prinsip taat asas (konsisten) pada setiap dan seluruh guru dalam melaksanakan seluruh tugas dan kegiatannya agar dapat tujuan dan sasaran yang telah direncanakan. Hal ini di lakukan oleh kepala sekolah melalui pembinaan kerja sama antar guru, dan antar guru dengan pihak-pihak luar yang terkait. Di samping itu penyelarasan dan ketaatan pada asas diupayakan agar fungsi yang satu dengan yang lainnya dapat mercapai dan memenuhi target yang di tetapkan sebelumnya.
6.      Pengendalian
Fungsi ini mencakup upaya kepala sekolah untuk:
a. Mengamati seluruh aspek dan unsur persiapan dan pelaksanaan program-program kegiatan yang telah direncanakan.
b.   Menilai seberapa jauh kegiatan-kegiatan yang ada dapat mencapai sasaran-sasaran dan tujuan.
c. Mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan beserta faktor-faktor penyebabnya.
d. Mencari dan menyarankan atau menentukan cara-cara pemecahan masalah-masalah tersebut.
e. Mengujicobakan atau menerapkan cara pemecahan masalah yang telah dipilih guna menghilagkan atau mengurangi kesenjangan antara harapan dan kenyataan.
Dengan demikian dalam melaksanakan fungsi ini kepala sekolah dapat menggunakan sekurang-kurangnya 3 pendekatan yaitu :
a)      Pengendalian yang bersifat pencegahan.
b)      Pengendalian langsung.
c)      Pengendalian yang bersifat perbaikan.
7.      Inovasi
Fungsi ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk menciptakan kondisi-kondisi yang memungkinkan diri para guru untuk melakukan tindakan-tindakan atau usaha-usaha yang bersifat kreatif inovatif. Dengan demikian kepala sekolah dan guru-guru perlu mencari atau menciptakan cara-cara kerja atau hal-hal yang baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan. Sekurang-kurangnya mereka diharapkan mampu dan mau memodifikasi hal-hal atau cara-cara yang lebih baik atau lebih efektif dan efisien, agar pembaharuan pendidikan dapat muncul dari warga sekolah ,hal ini juga akan menumbuhkan sikap dan daya kreatif warga sekolah itu sendiri. Namun, dalam melakukan fungsi ini kepala sekolah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Harus disadari bahwa sesuatu yang baru belum tentu lebih baik dari yang lama.
b. Jika mampu menemukan atau menciptakan sesuatu hal atau cara baru, ia tidak perlu memandang rendah yang lama
c. Perlu dikonsultasikan kepada pihak-pihak yang berwenang.
C. Fungsi dan peranan Sarana dalam Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) 
Bila ditinjau dari fungsi dan peranannya dalam Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM), maka sarana pendidikan dapat dibedakan menjadi beberapa poin, yakni:
Pertama, Sebagai alat pelajaran. Alat pelajaran adalah alat yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar. Alat ini mungkin berwujud buku tulis, gambar-gambar, alat-alat tulis-menulis lain seperti kapur, penghapusan dan papan tulis maupun alat-alat praktek, semuanya termasuk ke dalam lingkup alat pelajaran.[8]
Kedua, Sebagai alat peraga. Alat peraga mempunyai arti yang luas. Alat peraga adalah semua alat pembantu pendidikan dan pengajaran, dapat berupa benda ataupun perbuatan dari yang tingkatannya paling konkrit sampai ke yang paling abstrak yang dapat mempermudah pemberian pengertian (penyampaian konsep) kepada murid. Di samping itu, alat peraga sangatlah penting bagi pengajar untuk mewujudkan atau mendemonstrasikan bahan pengajaran guna memberikan pengertian atau gambaran yang jelas tentang pelajaran yang diberikan. Hal itu sangat membantu siswa untuk tidak menjadi siswa verbalis.[9]
Ketiga, Sebagai media pengajaran. Kata media berasal dari bahasa latin dan merupakan bentuk jamak dari kata medium yang secara harfiah berarti perantara atau pengantar.[10]
Media adalah alat bantu apa saja yang dapat dijadikan sebagai penyalur pesan guna mencapai tujuan pengajaran. Media merupakan sesuatu yang bersifat menyalurkan pesan dan dapat merangsang pikiran, perasaan dan kemauan audien (siswa) sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar pada dirinya.
Oleh karena itu, Penggunaan media secara kreatif akan memungkinkan audien (siswa) untuk belajar lebih baik dan dapat meningkatkan performan mereka sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.[11]
Menurut Ramayulis, alat atau media pendidikan atau pengajaran mempunyai peranan yang sangat penting. Sebab alat/media merupakan sarana yang membantu proses pembelajaran terutama yang berkaitan dengan indera pendengaran dan penglihatan. Adanya alat/media bahkan dapat mempercepat proses pembelajaran murid karena dapat membuat pemahaman murid lebih lebih cepat pula.[12]
Media pendidikan mempunyai peranan yang lain dari peraga. Media pendidikan adalah sarana pendidikan yang digunakan sebagai perantara di dalam proses belajar mengajar, untuk lebih mempertinggi efektifitas dan efesiensi, tetapi dapat pula sebagai pengganti peranan guru.
Hamalik (1986) mengemukakan bahwa pemakaian media pengajaran dalam proses belajar mengajar dapat membangkitkan keinginan dan minat yang baru, membangkitkan motivasi dan rangsangan kegiatan belajar, dan bahkan membawa pengaruh-pengaruh psikologis terhadap siswa. Penggunaan media pengajaran pada tahap orientasi pengajaran akan sangat membantu keefektifan proses pembelajaran dan penyampaian pesan dan isi pelajaran pada saat itu. Di samping membangkitkan motivasi dan minat siswa, media pengajaran juga dapat membantu siswa meningkatkan pemahaman, menyajikan data dengan menarik dan terpercaya, memudahkan penafsiran data, dan memadatkan informasi.[13]
D. Peranan Guru Dalam Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Guru juga punya peranan yang sangat strategis dalam administrasi sarana dan prasarana yang ada dalam proses kegiatan belajar dan mengajar, yaitu dimulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan, serta pengawasan penggunaan sarana-prasarana.

Sebagai konsekuensi dari pelaksana tugas pendidikan, guru juga mempunyai andil dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan. Dalam hal ini, guru lebih banyak berhubungan dengan sarana pengajaran, yaitu alat pelajaran, alat peraga, dan media pengajaran lainnya dibandingkan dengan keterlibatannya dengan prasarana pendidikan yang tidak langsung berhubungan.















BAB III
Penutup
Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa sarana dalam dunia pendidikan ialah berkenaan dengan segala bentuk fasilitas atau perlengkapan yang selalu berkaitan secara langsung dengan aktifitas dalam kegiatan mengajar supaya untuk mencapai tujuan pendidikan dapat berjalan efektif, efisien dan lancar, bisa seperti, alat peraga, buku, media penunjang, laboratorium dan sebagainya. Kebalikan dengan pengertian sarana, maka prasarana dapat diartikan sebagai alat tidak langsung untuk mencapai tujuan, atau dalam proses pendidikan di lembaga sekolah, seperti, lokasi atau tempat, lahan atau bangunan sekolah, lapangan olahraga, taman sekolah, dan sebagainya.

Sarana dan prasarana pendidikan ini didukung secara hukum oleh UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas dalam Pasal 45, maupun Keputusan Menteri P dan K No. 079/1975 bahkan ditegaskan lagi melalui PP No. 19 Tahun 2005 dalam Pasal 42.
Sedangkan administrasi sarana dan prasarana sekolah berfungsi dan berperan sebagai memberi dan melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, lalu memelihara agar tugas-tugas murid yang diberikan oleh guru dapat terlaksana dengan lancar dan optimal. Namun yang perlu disadari ialah sarana dan prasarana bisa menjadi rusak bila tak ada penegelolaan yang baik dari pihak sekolah, bisa saja rusak dari para siswa. Hal ini bisa dicegah bila semua komponen sekolah (Kepala Sekolah ataupun gurunya) ikut mengelola administrasi sarana dan prasarana agar tetap baik.
Sebagai penutup, yang perlu digarisbawahi ialah meskipun kegiatan belajar mengajar berlangsung lancar, namun bila tak adanya atau tak didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai tentu dapat membuat kepincangan dalam proses pembelajaran. Ini yang harus kita ketahui bersama.


DAFTAR PUSTAKA

Bafadal, Ibrahim. 2003. Seri Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah, Manajemen Perlengkapan Sekolah Teori dan Aplikasi; Cet I. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Daryanto, M. 2010. Administrasi Pendidikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Gunawan, Ary H. 1996. Administrasi Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro). Jakarta: PT Rineka Cipta.
Subari, 1994. Supervisi Pendidikan; Cet I. Jakarta: Bumi Aksara.




[1] E. Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004), Cet. VII, h. 49
[2] Suharsimi Arikunto, Organisasi dan Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, (Jakarta: PT GrafindoPersada, 1993), Cet. II, h. 81
[3] Drs. H.M. Daryanto., Administrasi Pendidikan, (Bandung: Rineka Cipta, 2010), hlm 51.
[4] Drs. H.M. Daryanto., Administrasi Pendidikan, (Bandung: Rineka Cipta, 2010), hlm 51.
[5] Ibrahim Bafadal, Seri Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah, Manajemen Perlengkapan Sekolah Teori dan Aplikasi, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2003), Cet. I, h. 3
[6] Drs. H.M. Daryanto., Administrasi Pendidikan, (Bandung: Rineka Cipta, 2010), hlm 51.
[8] B. Suryo Subroto, Administrasi Pendidikan di Sekolah, (Jakarta: Bina Aksara, 1998), Cet. II, hlm. 75.
[9] Suharsimi Arikunto, Pengelolaan Materiil, (Jakarta: PT Prima Karya, 1987), Cet. I, hlm. 10.
[10] Arief S. Sadiman, dkk., Media Pendidikan: Pengertian, Pengembangan, dan Pemanfaatannya, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), Ed. I, hlm.. 6.
[11] Asnawir dan M. Basyiruddin Usman, Media Pembelajaran, (Jakarta: Ciputat Pers, 2002), Cet. I, hlm. 11.
[12] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2002), Cet. IV, hlm. 180.
[13] Azhar Arsyad, Media Pengajaran, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2000), Cet. II, hlm. 15-16

No comments: